KPK menduga jika Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait izin operasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.
Rita tidak sendiri sebagai tahanan dalam kasus yang mejeratnya. Ada rekannya, Khairuddin yang dikenal sebagai pentolan Tim 11.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Ichsan diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ichsan divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Rekanan Khairuddin itu dikenal dengan julukan "Tim 11" alias ada 11 orang yang berbagi tugas. Satu orang sudah meninggal dunia ketika musibah jembatan Kukar Ambruk.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara. Ada 12 saksi yang diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas penyidikan kasus gratifikasi Rita.
Dalam pengusutan kasus TPPU Rita dan Khairudin, penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Selain kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita juga diduga menyamarkan hasil korupsinya bersama-sama Khairudin.
Selain kasus itu, Rita dan Khairudin juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berlangsung.
Setelah dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kukar, Rita menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugas Rita sebagai Bupati Kukar.