Kepmensos terbaru ini ada mengandung unsur ketidakadilan, tak menghadirkan data yang akurat baik dari jumlah maupun komponen penerima bantuan iuran JKN.
Kepmensos terbaru ini ada mengandung unsur ketidakadilan, tak menghadirkan data yang akurat baik dari jumlah maupun komponen penerima bantuan iuran JKN.
Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antar unit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini.
Perusahaan Diminta Miliki Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Percepat Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendes PDTT Terbitkan Kepmen SIPPDT