Pernyataan ini menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, terhadap Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual
Pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menurut Yohana tidak bisa ditawar
Menurut anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
Hukuman kebiri kimia untuk predator kejahatan seksual anak-anak akan menjadi angin segar bagi orang tua dalam keselamatan buah hatinya.
Instrumen hukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah cukup memadai, sehingga tinggal keberanian nurani aparat penegak hukum untuk menegakannya seadil-adilnya.
Bahkan Helmy menyebutkan, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.
Kementerian Sosial sudah mengerahkan petugas untuk mendampingi mereka sampai mereka pulih.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
Vonis terhadap Herry Wirawan tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana mati dan kebiri kimia.