Lindungi Pekerja di Masa Tua, Kemnaker Harmonisasikan Program JHT dan JP
Prioritas pertama adalah penanganan serius terhadap korban baik yang dari Perusahaan maupun dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Uang duka yang dijanjikan perusahaan minimal Rp 600.000.000 per orang dan tanggungan Pendidikan sampai lulus kuliah tidak boleh di tunda tunda dan berbelit belit.