Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang Calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI.
Deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama
Dana BRI didominasi oleh deposito senilai Rp422,09 triliun, kemudian disusul oleh simpanan tabungan senilai Rp387,64 triliun
Para pemilik dana besar tersebut, rata-rata menyimpan dananya di deposito dan produk-produk perbankan lain yang menawarkan suku bunga tinggi.