Bahlil melantik Ahmad Erani Yustika sebagai Sekjen Kementerian ESDM menggantikan Dadan Kusdiana yang bergeser jadi Sekjen DEN
Hasbi dinilai bersama Dadan Tri menerima suap senilai Rp11,2 miliar
Vonis terhadap Dadan Tri belum dinilai memenuhi rasa keadilan.
Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar
Dadan Tri bersama Hasbi Hasan diyakini menerima suap sebesar Rp11,2 miliar.
Heryanto Tanaka menyebutkan saat video call antara Dadan dan Sekma yang kemudian ditunjukkan ke dirinya, tidak ada Yosef.
Suap atas pengurusan perkara itu diduga diterima Hasbi Hasan dan Dadan Tri dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.