Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah mulai memasuki proses pencairan.
Diakui Gubsu, penyerahan DIPA dan TKDD ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang meminta seluruh satker maupun kepala daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer.
Tidak ada potongan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, yang diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer madrasah.
Rabu (16/12) ini bank telah melakukan proses migrasi data nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika.
Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan program BSU ini merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk itu, ia menyerukan kepada GTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.
Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama.