Pada 2015 lalu Bea Cukai telah melakukan 1232 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kemudian pada 2016 dilakukan 2.374 penindakan dan meningkat pada 2017 menjadi 3.966 penindakan.
Fakta menyebutkan sebanyak 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun merupakan perokok aktif.
Hingga kini belum ada dampak signifikan dari kenaikan harga rokok setiap tahunnya.
Para periset juga mengekspos sel paru dan kandung kemih manusia yang dikultur ke nikotin, dan menemukan efek yang sama, kerusakan DNA dan perbaikan DNA yang tertekan.
Studi ini menunjukkan bahwa perokok aktif/kronis cenderung memiliki probabilitas anak-anak pendek atau kerdil.
Perilaku merokok pada orangtua diperkirakan berpengaruh pada anak stunting dengan dua cara.
Pemerintah telah melakukan survei untuk mengukur ketidakinginan dan kengerian masyarakat untuk merokok
Tren pengeluaran rumah tangga termiskin di Indonesia lebih mengutamakan rokok daripada kebutuhan pokok lain, seperti telur atau susu.
Industri rokok tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, terdapat konsumsi besar yang harus diimbangi dengan produksi yang besar.
Kemen PPPA fokus pada upaya pencegahan karena usia perokok yang semakin muda dan semakin banyak pula.