Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar.
Dugaan korupsi itu berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK mengaku belum bisa membeberkan konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,98 triliun
KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun.
Kejagung memeriksa INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022 dan tujuh orang lainnya sebagai saksi.
Jurist Tan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook atau laptop senilai Rp9,9 triliun.