Kemdikbudristek akan memberikan detail aturan teknis mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT.
Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini.
Bilamana Mendikbud tidak mencopot, ataupun tidak mengevaluasi kebijakannya maka kita pastikan bukan hanya kita turun aksi, maka kita pastikan bahwasannya kantor kemendikbud akan kita kuasai, dan akan kita segel.
Gelombang kritikan kebijakan pemerintah menaikan Uang Kuliah Tunggal terus bermunculan dari kalangan mahasiswa di Indonesia. Kritikan juga datang dari mahasiswa berbagai kampus di Jakarta.
Nadiem memastikan bakal turun ke lapangan untuk mengetahui kesalahan implementasi regulasi UKT di PTN.
Rektor UT, Prof. Ojat Darojat menilai pintu pendidikan harus dibuka seluas-luasnya dan tak boleh ada satupun masyarakat yang termarjinalkan dari aspek pendidikan hanya karena kendala ekonomi.
MRPTNI menepis anggapan telah terjadi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.
Indra Charismiadji mengkritik sikap pemerintah yang terkesan bergeming dengan fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa dalam proses pembelajaran. Adapun besarannya tergantung pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT)