Anggota DPR Sari Yuliati mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.
Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Gaga dengan 4 tahun setengah penjara.
Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
Majelis Hakim memvonis Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya 1 tahun penjara.
Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie akan menghadapi sidang vonis kasus narkoba pada hari ini.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Rosmina.