Ernie Meike berpeluang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Angin dinilai telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hal itu didalami lewat pemeriksaan Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU Catur Prabowo.
Hal itu didalami lewat seorang saksi, wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8).
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kalau tidak ada (TPPU) ya itu sangat salah, karena orang dulu sudah rugi bahkan tadi ada rugi batin. Hari gini orang ngantri aduh malu banget ngantri kan waktu itu, Rp 6,47 triliun kerugian negara itu kemana sih, siapa yang menikmati, kenapa tidak ditetapkan TPPU sejak awal, apakah memang penegak hukum tidak paham.
Panji Gumilang akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perusahaan itu ialah PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero)