Praktisi Hukum: Program BLT bukan kerugian keuangan negara.
Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, jadi selain Tipikor ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi.
Kerugian materiil dan imateriil akibat hoax, jika dihitung mencapai Rp 1,7 triliun perbulan.
Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar.
Upaya antisipasi harus menjadi langkah yang dikedepankan dalam setiap menghadapi potensi bencana alam untuk menekan jumlah korban dan kerugian yang terjadi.
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter ini
Belum ada lembaga penegak hukum yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi dengan jumlah yang sangat besar. Baru Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bisa.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Maskapai Cathay Pasific Merugi di Paruh Pertama 2022