Kami acungkan dua jempol untuk kerja cepat Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya terkait pencabutan status tersangka almarhum Hasya.
Jadi jangan melempar isu yang sebetulnya tidak jelas apa namanya argumentasi ilmiahnya.
Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya, bagaimana bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka, ini enggak masuk akal.
Habiburokhman menduga, dalam kasus Meikarta ada double victim yang dilakukan pihak pengembang. Pertama hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi, padahal sudah melakukan pembayaran. Kedua konsumen justru digugat pihak pengembang atas pasal pencemaran nama baik.
Pak Hasto (Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo) ya dan rekan-rekan, kalau kinerja standar saya pikir kita mengapreasiasi LPSK cuma memang kita ingin mendorong LPSK ini lebih menjemput bola.
Habiburokhman mengaku tak sependapat jika proses penangkapan Lukas disebut lamban. Menurut dia, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan penegakan hukum sebelum mengambil tindakan apalagi penangkapan.
Saat-saat seperti ini, benar kata Pak Jokowi dan Pak Prabowo, yang sesuatu menimbulkan perpecahan jangan kita besar-besarkan. Tapi sesuatu yang mendorong persatuan lah yang kita perjuangkan.
Memalsukan barang bukti dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru, pasalnya nanti di cek ya tapi yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman.
Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ragu dalam menindak tegas oknum Polri yang melanggar hukum.