Usulan itu sendiri berhasil disahkan menjadi UU Pemilu oleh DPR setelah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB Hanura dan NasDem mengawalnya.
Meski seluruh anggota DPR yang hadir saat pengambilan keputusan UU Pemilu kuorum, ada sosok yang menjadi penentu UU tersebut bisa disahkan. Siapa dia?
Andi diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengambil alih pimpinan sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu setelah tiga pimpinan DPR walk out.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih memimpin sidang paripurna DPR.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Setnov harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal itu dilandasi dengan etika politik pejabat negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK diminta untuk membongkar aliran dana kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pembentukn Pansus Hak Angket KPK dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.