Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa 13 orang sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.
Dugaan itu yang membuat penyidik KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi.
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Hal itu yang didalami penyidik saat memeriksa Djoko sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 9 April 2025.
Panggilan Fathroni hari ini merupakan agenda yang dibuat penyidik sebelum yang bersangkutan hadir pada 27 Maret 2025 lalu.
Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik.