Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur nonaktif Papua , Lukas Enembe.
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1444 H pada Kamis, (20/4/2023)
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Adil dan sejumlah pihak lain yang dibekuk dalam OTT.
Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.
Penetapan tersangka ini bermula dari permintaan keterangan terkait harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai janggal.
Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono.
Menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga ini.