KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (27/9).
KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (27/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi untuk mantan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menpora, Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Mantan Menpora Roy Suryo mengaku sangat prihatin atas insiden yang menjerat Imam Nahrawi. Mengingat, Imam Nahrawi dikenal memiliki prestasi yang cukup baik dalam memajukan olahraga di tanah air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Kita harus bersyukur, dan harus mengerti syukur,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengelolaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dibawah kepemimpinan Imam Nahrawi sejak tahun 2014 sampai 2018.