Presiden Jokowi batal menunjuk Mahfud MD sebagai calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi pada Pilpres 2019. Jokowi memutuskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin sebagai Cawapres.
Abimanyu yang berniat menjual hotel tersebut pun tak bisa berbuat banyak setelah calon pembeli hingga orang terdekatnya tiba-tiba hilang dan dirinya sekeluarga tidak diperbolehkan meninggalkan hotel tersebut,
Keputusan calon wakil presiden (Cawapres) dari kubu Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto akan membuka peluang terbentuknya poros ketiga pada Pilpres 2019 mendatang.
Jelang berakhirnya pendaftaran calon Capres-Cawapres di KPU, Prabowo Subianto belum juga mengumumkan siapa yang akan mendampinginya di Pilpres 2019 mendatang.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.
KPU berharap putusan tersebut keluar sebelum masa akhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2019-2024.
Presiden Jokowi dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dikabarkan akan mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) ke KPU.
Kiai NU memberikan mandat kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon wakil presiden (Cawapres) untuk mendampingi Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) untuk Pilpres 2019 mendatang.