Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberi pelatihan kepada TKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam RUU nomor 39/2004 tentang TKI.
Pimpinan DPR meminta untuk mengundang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan Perppu tentang pembubaran Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Setelah menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 mengenai TKI, Tim Pengawas (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalbar yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya TKI.
Pusat Perancang Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyampaikan aspirasinya dalam proses penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan.
Peringatan HUT TNI Ke-72 sebagai momentum untuk memberikan dukungan terhadap kualitas alutsista yang lebih modern. Sehingga, TNI menjadi institusi yang disegani di dunia.
Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak dapat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR dengan agenda pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas.
Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.
RUU Terorisme dinilai tidak perlu mengatur tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dalam UU TNI sudah jelas diatur soal tugas dan fungsi militer di Indonesia.
Definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.
Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme yang diatur RUU Terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.