KPK diminta untuk tidak menggantung nasib seseorang yang menjadi tersangka korupsi. Termasuk orang yang menjadi saksi kasus tindak kejahatan korupsi.
Tak hanya hakim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Arya akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi.
Uang itu diduga berasal dari penjualan unit mobil. Dalam mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.
Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah.
Ganjar diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga sudah dihadirkan di sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah dipanggil dua kali oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak datang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban.
KPK melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bolehkah?
LPSK menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.
KPK dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.