Andi menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto yang didakwa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Ia menolak menjadi saksi meringankan karena tidak mengenal dengan Fredrich.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelumnya juga mengajukan saksi meringankan.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Dalam pengusutan kasus TPPU Rita dan Khairudin, penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kasus korupsi pada hari ini, Senin (14/1/2018).
Ditegaskan Febri, pemeriksaan saksi di KPK bukan berdasarkan pesanan ataupun yang lainnya. Tetapi, lanjut Febri, berdasarkan peraturan yang sah.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono. Hermanjuga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.
Kemudian, saksi mendatangi lokasi serta memerintahkan kepada seluruh karyawan untuk keluar ruangan.