Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan Rancangan Undang-Undang Kemanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.
Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.
Ketua ICSF, Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
RUU PKS dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Munculnya RUU PKS bermula karena banyak masukan kepada anggota DPR terutama di Komisi VIII menyangkut kegelisahan masyarakat tentang kekerasan seksual yang sulit melakukan pembuktian di pengadilan.
DPR diminta tak terburu-buru mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) menjadi Undang-Undang karena dianggap masih banyak kelemahan.
Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menyetujui perpanjangan pembahasan tujuh belas Rancangan Undang-Undang (RUU).