Hal itu disampaikan Prabowo itu saat acara Rakornas PAN.
Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.
Kami konfirmasi bahwa tidak ada satupun versi yang benar.
Saya kira dengan makin dekatnya keputusan Mahkamah Konstitusi, saya kira pembicaraan tentang susunan kabinet dalam pemerintahan Prabowo-Gibran makin intensif.
Para pembantu presiden nanti harus mampu bekerja 1 x 24 jam selama 365 hari dalam 5 tahun sepanjang 2024—2029.