Tim JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim diminta tidak main-main dalam menangani kasus penistaan agama oleh Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Moch Takdir Suhan heran atas upaya yang dilakukan Nazaruddin melalui Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi tersebut.
Selain 3 JPU itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Loli Vianda selaku pimpinan kantor kas cabang Veteran
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.