Sidang sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan perkara suap terdakwa Saipul Jamil dilanjutkan ke babak selanjutnya.
Hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan di mana tuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).
Kedatangan saksi ahli dari MUI yang dihadirkan JPU sempat ditolak pada sidang-sidang sebelumnya oleh kuasa hukum Ahok.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan.
Kuasa Hukum Ahok menolak saksi ahli yang dihadirkan Jaksa. Padahal ini adalah kasus dugaan penistaan agama, bukan kasus antara Ahok dengan MUI.
JPU menilai masih ada yang meringankan tuntutan karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Lia Alizia selaku kuasa hukum Samsudin yang lain pun menganggap JPU tidak konsisten.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus terkait, Ali Mukartono mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya.