Ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Penerapan e-Court yang sudah diterapkan MA sejak tahun 2019, yakni pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring, harus ditingkatkan dengan penerapan e-Litigation (persidangan elektronik).
Pimpinan DPR menunggu masukan dari pemerintah terkait wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana, DPR menunggu kajian dari pemerintah atas usulan Presiden Jokowi soal UU ITE tersebut.
Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian.
Polri harus selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fraksi PAN DPR RI memberikan catatan khusus kepada pemerintah soal rencana melakukan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung rencana pemerintah mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri akan menghapus sistem tilang manual dengan sistem tilang elektronik. Ini kata Kompolnas.
Kebijakan program sertifikat elektronik tanah harus berorientasi pada peningkatkan pelayanan publik.
Masyarakat jangan salah menerima informasi terkait sistem sertifikat elektronik yang dicanangkan pemerintah.