Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Saat ini, harga CPO Dumai dilaporkan sebesar Rp12.700 per liter atau naik 5,06 persen dibandingkan bulan lalu. Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng per 12 November 2021 lalu tercatat sebesar Rp16.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp16.800 per liter untuk minyak.
Kenaikan Harga Komoditas CPO Harusnya Menguntungkan Indonesia
Pemerintah harus gerak cepat menyikapi masalah ini, karena pasokan CPO untuk industri minyak goreng dan biofuel mulai dikeluhkan. Kalau tidak segera ditangani bisa berdampak fatal. Harga minyak goreng akan melesat tinggi. Juga terkait ketersedian biofuel. Ujung-ujungnya masyarakat lagi yang jadi korban.
Sejak disampaikan adanya rencana perubahan tarif pungutan, harga cenderung menunjukan trend penurunan karena permintaan CPO khususnya ekspor menurun.
Indonesia memerlukan produk hilir yang mampu menyerap stok CPO yang tinggi di tahun-tahun mendatang, yang saat ini dapat ditingkatkan yaitu penggunaan sawit sebagai Energi Baru Terbarukan.
Pertimbangan pemerintah menunda mandatori B40 dapat diterima karena situasi dan kondisi perekonomian nasional serta tingginya harga CPO serta belum selesainya pengkajian.
Pejabat Karantina telah memeriksa kelengkapan administratif, kesesuaian dokumen persyaratan dan pendukung.
Ekspor produk olahan CPO mengalami kenaikan sebesar 352.000 ton (21,8 persen) dari 1,6 juta ton menjadi 1,97 juta ton
Harga referensi tersebut meningkat USD 109,97 atau 15,07% dari periode Januari 2020 yang hanya sebesar USD 729,72/MT.