Indonesia tidak akan mengirim jemaah haji ini. Keputusan ini diambil oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melalui KMA Nomor 494 Tahun 2020 menyusul pandemi virus corona baru (Covid-19).
Terdapat setidaknya 11 syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi bagi rumah ibadah bila telah mendapatkan Surat Keterangan Ruamh Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan panduan kurikulum darurat bagi madrasah, di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).
Bung Karno terus menggelorakan Islam sebagai agama yang mendorong kemajuan dan perdamaian
Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Prasarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah menjalin kerjasama dengan Google, perusahaan komputasi terbesar di dunia.
Zakat dari Menteri Agama ini, lanjut Bambang akan disalurkan melalui program-program aksi Baznas dalam rangka membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19
Namun karena sifatnya merupakan bagian dari mitigasi bencana, maka jangka waktunya terbatas, yakni hanya berlaku selama masa darurat bencana pandemi Covid-19.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, madrasah tetap akan ditutup sampai penetapan darurat Covid-19 dicabut.
Kegiatan yang digelar bertepatan dengan "Hari Doa Sedunia" ini rencananya akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma`ruf Amin.
Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal dalam menuggu keputusan keberangkatan ibadah haji 2020.