Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari sensasi ditengah Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (Capim) lembaga adhoc itu.
Adanya Dewas menurut Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia itu, bukan untuk melemahkan KPK. Namun justru untuk menguatkan KPK agar bekerja lebih maksimal dan lebih baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bak pendekar mabuk yanh berjalan sendiri. Sebab, lembaga adhoc itu kerap mengabaikan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Amnesty International secara terpisah mengatakan bahwa sejauh yang diketahui, "Iran adalah satu-satunya negara di dunia yang berhenti dan menghukum perempuan" yang berusaha memasuki stadion
Kematian bakar diri seorang anak berusia 29 tahun yang dikenal sebagai Sahar Khodayari telah menjadi tren hashtag di media sosial di Republik Islam.
Sadono mengatakan, selama ini ada kesalahan persepsi yang tumbuh di masyarakat terkait kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN. Padahal meskipun MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN, tidak berarti MPR menjadi lembaga tertinggi negara.
Bolton menuduh Iran menyembunyikan bahan dan / atau kegiatan nuklir di tengah kunjungan penjabat kepala lembaga IAEA, Cornel Feruta.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai justru memperkuat lembaga adhoc tersebut.
Tanpa adanya pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap seolah menjadi lembaga suci tanpa ada kesalahan. Hal itu bisa membuat KPK menyalahgunakan kewenangannya yang begitu besar.
Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan sebagai usul DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga adhoc itu.