Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kasus korupsi pada hari ini, Senin (14/1/2018).
Ditegaskan Febri, pemeriksaan saksi di KPK bukan berdasarkan pesanan ataupun yang lainnya. Tetapi, lanjut Febri, berdasarkan peraturan yang sah.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono. Hermanjuga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.
Kemudian, saksi mendatangi lokasi serta memerintahkan kepada seluruh karyawan untuk keluar ruangan.
Rheza diperiksa bersamaan dengan agenda pemeriksaan sang ayah. Sama seperti anaknya, Novanto juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang.
Selain Dorojatun, KPK juga memanggil saksi kasus dugaan korupsi SKL BLBI lainnya yakni Lukita Dinarsyah Tuwo.
Bersamaan dengan Nurliana, penyidik juga memanggil lima saksi asal swasta. Yakni, Muhammad Nasirudin, Fitri Junaidi, Refki, Rifando, dan Budi Mulyanto.
Sayangnya, Febri belum merinci ientitas saksi maupun ahli yang sudah diperiksa maupun akan diperiksa pada Senin.
Menurut Febri, delapan saksi yang meringankan Ketua DPR RI itu berasal dari kader Partai Golkar, anggota DPR maupun politisi.