Menurutnya, Firli telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.
Laporan Endar ini berkaitan dengan pemberhentian secara hormat terhadap dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Menurut Mahfud, isu terkait pencopotan Endar hal teknis sehingga menjadi urusan KPK serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sumber permasalahan utama krisis minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 adalah kebijakan pemerintah yang tidak tepat.
Pelaporan itu dilayangkan karena Firli Bahuri dinilai tidak menghargai dan mengabaikan surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Endar ingin menguji keputusan petinggi KPK yang mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan
Langkah itu dipilih Endar lantara ia tak terima didepak dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sekaligus melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Belum tahu, masih normal-normal saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dewas KPK tak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Endar jika diperlukan.
Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Pastikan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja Sesuai Permenaker 5/2023