BPOM menegaskan bahwa air minum dalam kemasan galon guna ulang itu masih aman untuk dikonsumsi.
BPOM harus berani melaporkan mereka ke aparat berwajib karena sudah membuat resah masyarakat dan pengusaha kecil air minum isi ulang yang bertahun tahun menggunakan galon berbahan polikarbonat (PC).
AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019.
KAI Commuter memperbolehkan para pengguna untuk makan dan minum di dalam KRL khusus pada waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya
BPOM sudah memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar di pasaran hingga kini aman untuk dikonsumsi.
Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.
Makan dan minum di restoran maksimum 50% dan bisa hingga pukul 21.00 namun dengan menjaga protokol kesehatan
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Persoalan BPA di air minum isi ulang masih menjadi sorotan JPKL. Surat dilayangkan ke BPOM.
Hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki terdakwa Rizal Djalil yang telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo itu menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum