Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban.
Korupsi di Indonesia bukan lagi perkara baru. Cara-cara pelaku dalam menyembunyikan kejahatannya pun terus berkembang. Dua bentuk paling umum dalam praktik korupsi ialah pemerasan dan suap, yang kerap dilakukan pejabat publik dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.
Di tengah ramainya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, dua istilah hukum kerap muncul dan membingungkan masyarakat: pemerasan dan suap. Meski sama-sama melibatkan kekuasaan dan uang, keduanya memiliki perbedaan penting dalam perspektif hukum Indonesia.
Badan Bahasa Kemendikdasmen melalui Balai Bahasa Provinsi Riau, melibatkan perguruan tinggi dalam pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjadi perbincangan publik usai menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf. Ketiganya, menurutnya, sama-sama menjadi bentuk tanggung jawab sosial terhadap harta yang dimiliki.
Bintang sepak bola Brasil, Neymar Jr., tengah menunjukkan performa yang mulai mengembalikan ingatan publik pada masa kejayaannya
Kini, kritik rakyat hadir dalam berbagai bentuk yang kreatif dan memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya media sosial, sebagai corong suara publik.
Mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri secara sadar bahwa beliau ada salah ucap, terus kemudian langsung meminta maaf ke publik untuk mengakhiri polemik itu.
Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) nomor urut 03, Ivan Ahda menekankan pentingnya mengoptimalisasi jaringan riset yang telah dimiliki UI dalam melakukan advokasi kebijakan publik.
Permintaan maaf itu baik, tapi jangan berhenti di situ. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar simbol empati, tapi langkah konkret untuk membenahi sistem. Jangan sampai ini hanya menjadi gimik.