Diterbitkan peraturan itu, dua tahun setelah adanya pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Hizmet adalah nama sebuah kelompok yang dipimpin ulama Fethullah Gulen. Dia dikenal sebagai seteru politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.