Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, Indonesia harus memastikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi terus berjalan beriringan.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Sebelum ada pandemi, peletakan batu pertama pembangunan IKN sedianya dipercepat menjadi Agustus 2020
“Dashboard Camera” SPA98001 dibandrol Rp3.970.000,- (belum termasuk PPN).
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, perwakilan Menteri Hukum dan HAM RI serta Gubernur Bank Indonesia, menyetujui RUU APBN Tahun 2021.
Subjek Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari nilai uang yang dibayar oleh pembeli Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME)
Pengenaan pajak digital di Indonesia berupa PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2020
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Suryo Utomo menambahkan akan ada satu PMK lagi yang memuat tentang sanksi bila tidak mematuhi aturan pemungutan pajak PPN