Komisi II DPR RI terus mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pelayanan Publik.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya dirasa perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga RUU terkait Pengadilan Tinggi di beberapa Provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat terhadap ketiga RUU untuk dapat masuk ke tahap berikutnya.
DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan kinerja legislasi. Paradigma yang harus di kembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi adalah kualitas dari produk legislasi itu sendiri.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM harus memaksimalkan alokasi anggaran untuk legislasi.
Hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU), khususnya yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Draf RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf kemudian segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
Wakil Ketua Badal Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, DPR RI dalam proses pembuatan dan penyusunan sebuah rancangan undang-undang harus menggunakan pendekatan yang lebih maju.
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).