Sosialisasi ini untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 kepada masyarakat sehingga diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan.
Deretan RUU yang sudah disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang.
Menurut Lestari, menunda hasil Panja Badan Legislasi DPR untuk diparipurnakan agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR memperlihatkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami apa yang dialami masyarakat saat ini.
Kami memohon pada muktamirin untuk membahas secara khusus persoalan kekerasan seksual yang kian meningkat dengan beragam modusnya. Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Dengan UU ini kelihatan jaksa beda dengan polisi, beda sama KPK, beda sama hakim. UU ini jenis kelaminnya sudah dipertegas satu persatu. UU ini juga menutupi kekurangan penegak hukum lain seperti KPK dan Kepolisian.
Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud.
Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama. Selain proses perbaikan dipercepat, Presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan.
Pendekatan antropologi perlu ditekankan dalam pembahasan RUU MHA. Bagaimana pola penerapan hukum adat akan diberlakukan, hingga penyelesaian konflik-konflik terkait masyarakat ada, penting menggunakan pendekatan antropologi.