Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku uang pemberian bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku memfasilitasi pertemuan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih berjanji bakal membongkar uang fee untuk Dirut PLN Sofyan Basir dari suap PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku memfasilitasi pertemuan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Ia mengajak saat pesta demokrasi, Pemilu, semua menggunakan hak pilih yang telah dimiliki pada 17 April 2019, baik untuk memilih Presiden, anggota DPR, DPD, maupun DPRD
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham didakwa turut serta melakukan tindak kejahatan korupsi bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp2,250 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk menghentikan peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
PKS diminta untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Hal itu sebagaimana putusan MA yang menolak gugatan PKS.
Memasuki Tahun 2019, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memiliki impian dan harapan, yakni menuju Indonesia menjadi bangsa besar yang disegani dan dihormati oleh dunia internasional.