Dua tersangka berasal dari PT Telkom. Sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Imam bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan sekretaris menteri BUMN.
Ita dan Alwin Basri bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
Proyek itu diketahui digarap oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280 miliar.
Satori akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dana CSR BI.
Para terdakwa mengajukan kasasi karena tidak terima dihukum lebih berat
Hasto diagendakan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
KPK menyebut ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura.