Nurhadi telah menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.
Kepada pengguna jalan dan masyarakat dengan harapan jika melihat dan mendengar mengalami kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Sergai segera menghubungi Call Center Siaga Lantas.
Jaksa Roni mengatakan bahwa terdakwa Pinangki bermufakat jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra dengan memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung yang terjadi pada 2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada Negara.
Raihan ini melesat hingga 76 persen dibandingkan dengan marketing sales Rp1,4 triliun di periode yang sama tahun 2019
Berkas perkara red notice Djoko Tjandra dinyatakan lengkapoleh Kejaksaan Agung. Kapan tersangka diserahkan?
Nurul Ghufron mengatakan bahwa pemotongan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi alasan KPK untuk menghadap.
Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun.