Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo membanggakan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019 Indonesia kepada delegasi House Democratic Partnership, United States House of Representatives (US HDP) yang dipimpin Congressman Mr. David Price.
Ketua ICSF, Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai, perangkat untuk menunjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi belum sepenuhnya tersedia dengan baik.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berpesan agar Kopassus TNI yang baru saja diresmikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, selain bersiap menghadapi pertempuran di darat, laut dan udara, juga harus bersiap menghadapi pertarungan di dunia maya.
RUU PKS dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Munculnya RUU PKS bermula karena banyak masukan kepada anggota DPR terutama di Komisi VIII menyangkut kegelisahan masyarakat tentang kekerasan seksual yang sulit melakukan pembuktian di pengadilan.