Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengingatkan pentingnya agenda pemberantasan korupsi di tanah air. Hal itu menyikapi isu terkait pembebasan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19 lewat revisi PP No 99/2012 yang sempat jadi polemik.
Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR memiliki tugas dan pekerjaan yang cukup berat. Dimana, komisi yang membidangi hukum itu harus melakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
I Gusti Agung Rai Wirajaya ditetapkan sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 menggantikan Profesor Dr. Hendrawan Supratikno.
Pangeran Khairul Saleh (F-PAN) dilantik menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI menggantikan rekan satu fraksinya, Mulfachri Harahap.
DPR perlu menghilangkan Pasal 27 Perpu Corona karena berpotensinya terjadinya abuse of power.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Pemerintah telah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada DPR.
DPR RI menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menkumham Yasonna Laoly akan mengajukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu sebagai upaya pembebasan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di Lapas.
Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).