Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak diberitahu terkait pengumuman dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra menyebut penangguhan itu dikarenakan belum adanya surat mau penjelasan, dari Bappenas maupun Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri dinilai janggal.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Mendikbud dan Komisi X DPR RI, pada Rabu (11/9) di Komplek DPR/MPR Jakarta, yang dipimpin oleh Bambang Sutrisno dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
Sejumlah kelompok masyarakat memnyampaikan dukungan kepada Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari sensasi ditengah Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (Capim) lembaga adhoc itu.
Komisi III DPR mempertanyakan nilai harta kekayaan milik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Lili Pintauli Siregar yang hanya Rp70 juta.
Capim KPK Nawawi Pomolango menjadi yang pertama menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berpotensi melakukan tindak kejahatan korupsi. Mengingat, status KPK yang wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).