Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi.
Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
RRoad to IMX 2021 Series: Virtual Stage Bali yang merupakan event, adakan diadakan pada 27 Maret mendatang
Terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi minuman keras (miras) di empat Provinsi, Bali, NTT, Sulut hingga Papua mendapat sorotan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penolakan terhadap legalisasi investasi Minuman Keras (Miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terus bermunculan. Salah satunya datang dari Fraksi PPP DPR RI.
Partai Keadilan Sosial (PKS) memutuskan untuk menolak menolak kebijakan Pemerintah yang melegalkan investasi minuman keras (Miras). Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sampai saat ini belum ada kejelasan soal keberangkatan ibadah haji jamaah Indonesia. Sebab, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memberikan kepastian soal proses ibadah haji tahun 2021.
Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengucapkan selamat atas pelantikan Gubernur beserta Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta delapan Bupati bersama-sama wakilnya periode 2021-2024.
Sebanyak 15.292 siswa akan bertarung dalam Seleksi Nasional Penerimaan Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri bersistem asrama yang bernaung di bawah Kementerian Agama RI.