Ketua DPR Puan Maharani bersama empat pimpinan DPR lainnya, akan membenahi kinerja DPR yang semakin baik ke depan. Sehingga, DPR tidak hanya menjadi "tukang stempel" pemerintah.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Herman Herry yang juga sebagai pengusaha sukses menyatakan tulus berjuang bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Parlemen.
Pimpinan DPR menilai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Komunikasi yang terbangun dengan pemerintah Jokowi hanya membicarakan tentang apakah partai Gerindra bisa masuk sebagai partai koalisi atau masuk ke dalam pemerintahan.
Senada dengan Puan, Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin juga mengatakan bahwa Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden.
Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2014-2019 yang lalu menjadi luka sejarah bagi proses demokrasi melalui Pemilu 2019. Sebab, penyusunan AKD tidak dilakukan berdasarkan proporsional dari hasil Pemilu.
Sekedar informasi, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait kepercayaan publik terhadap kinerja presiden, KPK, dan DPR. Hasilnya, publik mayoritas lebih percaya terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPK daripada DPR.
Pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019 sebagaimana bunyi dalam UU MD3.
PDI Perjuangan juga akan memberikan sanksi pemecatan bagi koruptor dan pemecatan seketika bagi yang terkena OTT KPK
Sebelum menentukan pimpinan, Puan mengatakan, pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi bersama. Setelah itu, rapat akan diteruskan bersama pimpinan fraksi untuk penentuan AKD.