Indonesian Police Watch (IPW) akan membeberkan sejumlah kebobrokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi III DPR.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan atau melanggar konstitusi terkait penolakan atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Komisi III DPR memastikan akan mendengar dan mempertimbangkan seluruh masukan dari masyarakat sipil dalam pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Komisi III DPR sedang menggelar uji makalah terhadap 10 Capim KPK. Uji makalah tersebut sebagai rangkaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK.
Paniti seleksi (Pansel) menegaskan telah melakukan proses seleksi terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) secara ketat dan profesional.
Komisi III DPR tidak akan melakukan lobi politik dalam rangka melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima dari 10 Capim KPK.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra menyatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah keharusan.
Beberapa aliansi yang menamakan dirinya anti korupsi ikut mendukung inisiatif DPR atas undang undang tersebut.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan wajar dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) muncul pembentukan dewan pengawas.