Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy`ari dkk, itu murni soal kode etik
Hasyim dinilai melanggar kode lantaran KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Inti persoalan anak-anak Indonesia adalah `kekurangan gizi kronis`, yang menyebabkan mereka mengalami stunting dan gizi buruk.
Cek Fakta: Salah, Penyanyi Dangdut Mati saat Kampanye 02
Cek Fakta: Salah, Video Prabowo Dukung Anies di Pilpres 2024
Petisi itu dikirimkan langsung melalui portal elektronik ICC ICC pada pada 30-31 Januari 2024
Menurut Laode, hal tersebut penting dilakukan guna menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest, karena sedang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Gegara Dukung Prabowo, Siswi Jambi Sebut SBY Sudah Gadaikan Iman untuk Jabatan