Di tengah ramainya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, dua istilah hukum kerap muncul dan membingungkan masyarakat: pemerasan dan suap. Meski sama-sama melibatkan kekuasaan dan uang, keduanya memiliki perbedaan penting dalam perspektif hukum Indonesia.
Islam menempatkan kejahatan korupsi sebagai dosa besar yang sangat berbahaya karena merusak keadilan sosial dan menzalimi banyak orang
Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan ada sejumlah pihak yang merasa kurang mendapat keadilan dari bebas bersyaratnya Setya Novanto.
Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana.
MAKI akan mengirim surat keberatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk meminta pembatalan pembebasan bersyarat Setya Novanto.
KPK bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan soal penanganan kasus dugaan TPPU mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Bebasnya Setnov karena upaya hukum yang diajukan Setnov di Mahkamah Agung (MA) telah dikabulkan.
Setya Novanto telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Queensy Inggrid Safkaur yang berasal dari Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, merasa terhormat menjadi bagian dari anggota Paskibra di Kantor Kemdikdasmen.