Yasonna mengakui penangkapan Wahid tamparan keras bagi institusinya. Sebab itu, kata Yasonna, pihaknya segera melakukan evaluasi secara keseluruhan di lembaganya.
Kedua pejabat itu diberhentikan lantaran dinilai turut bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
KPK diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Menkumham Yasonna Laoly diyakini mengetahui adanya praktik suap di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal itu menanggapi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Lapas Sukamiskin.
Berdasarkan temuan dan bukti yang dikantongi KPK, kata Saut, praktik dugaan suap di Lapas itu sudah `mengakar`.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan. Sebab, klaim Sri, pihaknya sudah menujuk beberapa Lapas untuk penempatan warga binaan kasus korupsi.
Sebelum menyatroni sel Wawan, Fuad Amin, dan Mesang, tim lebih dahulu menyatroni sel suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum.
Tak murah untuk mendapatkan `kamar` mewah di `hotel` prodeo itu. Tarif untuk perkaranya dipatok mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Sejauh ini tim masih mendalami peran pihak-pihak yang diamankan itu. Termasuk peran Inneke.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya resmi meneken larangan eks koruptor `nyaleg` dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.