KPK menduga Mardani Maming menerima jang dalam bentuk dan transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Penahanan itu dilakukan usai KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
Diberitakan, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB.
Mardani datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK dijadikan dasar putusan.
Hakim menilai petitum yang diajukan Ketua Umum BPP HIPMI itu adalah prematur.
Hal itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Pria yang menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu sebelumnya mangkir atau tidak hadir pada Kamis (14/7) lalu.
Kami mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk segera mengambil langkah cepat evaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe ini. Pemerintah harus hadir untuk memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat di daerah tersebut.
Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman, namun ia juga mangkir dari panggilan KPK